Selasa, 23 November 2010

Pergeseran Dunia Bisnis karena Kemajuan Teknologi


Tugas: Manajemen Keuangan & E-Bisnis (PLSI 37)
Dosen: Budi Hermana
Nama: Cicu Ratih Damayanthi

Perkembangan Dunia Bisnis yang Tergeser oleh Perkembangan Teknologi

Tulisan ini akan memberikan sedikit informasi tentang kegiatan dalam dunia bisnis yang masih bersifat manual atau konvensional mengalami pergeseran karena adanya perkembangan di zaman yang seperti dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Berikut contoh-contoh kegiatan bisnis yang mengalami pergeseran karena teknologi. 
1.        E-Commerce atau bisa disebut perdagangan elektronik adalah proses bisnis untuk kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lainya.
E-Commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun1994 pada saat pertama kali benner-elektronik dipakai untuktujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Dan dari hasil penelitian Riset Forrester melaporkan bahwa perkembangannya akan terus meningkat dari tahun ke tahun hingga sampai pada tahun 2011 khususnya untuk Negara Amerika Serikat akan mendapatkan pendapatan sebesar triliyun dolar US.
E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik,sistem manajemen inventori otomatis, dansistem pengumpulan data otomatis. E-Commerce merupakan bagian dari E-Business, di mana cakupan untuk E-Business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasiaan mitra bisnis, pelanan nasabah, lowongan kerja dll. Selain teknologi jaringan www, E-Commerce jugamemerlukan teknologi basisdata atau database, email dan bentuk teknologi non komputer.
Efek posotif dan negatif penggunaan E-Commerce
Ø    Positif   a. Aliran pendapatan lebih menjanjikan,
  b. Dapat meningkatkan pangsa pasar,
  c. Menurunkan biaya operasional,
  d. Meningkatkan customer loyality,
  e. Memperpendek waktu produksi.
Ø    Negatif       a. Pencurian informasi rhasia yang berharga,
  b. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan,
  c. Kehilangan kepercayaan dari konsumen
  d. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak,
  e. Kerugian yang tidak terduga.


Contoh E-Commorce
a.       Pembelian buku melalui online
b.      Pembelian barang elektronik melalui online
c.       Pembelian Pakaian melalaui online

2.        BNI e-Secure adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finanasial di BNI internet Banking. Fungsi nya adalah untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti setiap kali nasabah melakukan transaksi. Banyak kelebihan yang di miliki oleh BNI e-Secure ini:
a.       Hemat Waktu
b.      Kapan saja, Tak terbatas oleh waktu
c.       Mudah
d.      Aman
Dalam melakukan registrasi sama sekali tidak dikenakan biaya dan semua fitur yang ada dapat dipergunakan secara gratis. Kemudian kenapa dikatan ‘aman’, karena telah menggunakan Internasional Internet Standart Security SSL 3.0 dengan sistem enkripsi 128-bit, suatu sistem pengacak informasi yang tercanggih, sehingnga informasi pribadi & keuangan akan lebih terjamin kemanannya. Setiap transaksi finansial harus menggunakan alat pengaman tambahan di mana setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan apabila ada pertanyaan atau terjadi masalah yang berhubungan dengan transaksi. Jika tidak terdapat aktivitas selama beberapa menit, sistem secara otomatis akan mengakhiri akses untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak berwenang.
Biaya adaministrasi penggunaan BNI e-Secure adalah Rp 10.000,- yang hanya akan dibebankan satu kali saja, saat pengambilan BNI e-Secure dicabang. Jika hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian nasabah dikenakan biaya administrasi Rp 100.000,- saat melakukan pemesanan penggunaan berikutnya.
3.        E-Toll Card adalah kartu prabayar contacless smart card yang diterbitkan oleh Bank Mandiri bekerja sama dengan Pt. Jasa Marga (Persero) Tbk, PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT. Marga Mandalasakti untuk transaksi pembayaran tol. e_toll Card menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Fitur e-Toll Card secara lengkap sebagai berikut :  
    • Saldo tersimpan pada chip kartu sehingga pada saat transaksi tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan.
    • Dapat diisi ulang.
    • Minimum saldo kartu Rp. 10.000,-
    • Maksimal saldo kartu Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia).
Masyarakat dapat membeli kartu perdana e-Toll Card di cabang-cabang utama Bank Mandiri di Jabodetabek dan kantor gerbang operator tol tertentu. Nikmati kemudahan transaksi pembayaran tol dengan menggunakan e-Toll Card. Dengan e-Toll Card, Anda dapat membayar tol dengan lebih cepat, tidak perlu banyak membawa uang tunai dan tidak direpotkan oleh uang kembalian. Bersama e-Toll Card, rasakan kemudahan dan kecepatan pembayaran transaksi tol Anda. Cara penggunaan atau transaksi di Gardu Tol:
    • Pengguna tol menyerahkan e-Toll Card kepada petugas di gardu tol
    • Petugas gardu tol memilih golongan kendaraan dan menyentuhkan e-Toll Card pada card reader. Saldo uang pada e-Toll Card akan berkurang sesuai tarif tol yang telah ditentukan
    • Petugas tol menyerahkan kembali e-Toll Card dan tanda terima pembayaran kepada pengguna tol
Kemudian banyak manfaat yang bisa didapat dengan e-Toll Card. Dengan menggunakan e-Toll Card, Anda dapat melakukan pembayaran yang mudah dan cepat untuk keperluan sebagai berikut :
1.    Pembayaran tarif tol di gerbang tol yang bertanda "e-Toll Card" pada ruas tol         
o  Cawang - Tomang - Cengkareng
o  Cawang - Tanjung Priok - Pluit
o  Cikupa - Merak
2.    Pembelian BBM di SPBU di wilayah Jabodetabek (mulai 15 Maret 2009)
3.    Pembelanjaan di Indomaret (mulai 15 Maret 2009)

Masa berlaku e-Toll Card
·            Tidak memiliki batasan masa berlaku
·            Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top     atau berlanja (perchased), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat  digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) tahun
·            Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang, maka      dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank
Batas Pertanggungjawaban (Liability)
·            Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Pemegang Kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
    • Kehilangan e-Toll Card oleh Pemegang Kartu
    • Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan Pemegang Kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan Kartu sesuai petunjuk penggunaan.
    • Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
    • e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
·            Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir diatas, Bank berikut pejabat, pegawai dan Mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
    • Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan Pemerintah.
    • Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.
Kerahasian Informasi Pemegang Kartu
·            Keamanan informasi pribadi Pemegang Kartu akan dilindungi oleh Bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
·            Ketika Bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi Bank, Bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi Pemegang Kartu. 

Hukum yang Berlaku dan Domisili
·            Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
·            Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat Pemegang Kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
·            Dalam hal terjadi keselisihan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.

Daftar Pustaka:
www.islam-download.net/contoh-contoh/contoh-e-commerce.html#ixzz15Mlk92sU