Selasa, 26 Oktober 2010

Sistem Penunjang Keputusan Pada Bank Syariah Mandiri

Tugas: DSS (PLSI 37)
Dosen: Dr. Prihantoro
Nama: Cicu Ratih Damayanthi


SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN PADA BANK SYARIAH
Perkembangan dunia perbankan di Indonesia sekarang cukup kompetitif,masing-masing bank ingin memberikan layanan yang terbaik,ada pula kebutuhan konsumen terhadap produk jasa perbankan yang bersifat syariah.
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Bank syariah harus dapat menampilkan hal-hal yang berbeda dan menarik untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen yang baik, akan menghasilkan keputusan jangka panjang yang dapat menambah umur suatu perusahaan. Untuk itu dikembangkan sebuah sistem yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan perusahaan atau biasa disebut Sistem Penunjang Keputusan (SPK). SPK di bank disesuaikan dengan fungsinya. Fungsi-fungsi tersebut dapat digambarkan dalam struktur organisasi bank. Contoh struktur organisasi sebuah bank adalah sebagai berikut (contoh struktur organisasi bank Syariah Mandiri):

Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlian personilnya dan peraturan-peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Bank mengorganisasikan fungsi-fungsinya untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan baru sesuai dengan bakat dan kemampuannyanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang cara yang paling efektive untuk mengoperasikan bank.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
  1. Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
  2. Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
  3. Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa.
Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Prinsip Keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah
  2. Prinsip Kemitraan Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
  3. Prinsip Keterbukaan Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank UniversalitasBank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamiin.
SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN
SPK yang akan dibahas disini lebih dilihat dari produk-produk bank. Secara umum bank syariah mempunyai produk-produk sebagai berikut:
- Penghimpunan dana, seperti tabungan, giro, deposito.
- Pembiayaan/kredit, misalnya kredit pemilikan rumah, kredit usaha, kredit consumer.
- Jasa layanan lainnya, seperti transfer, inkaso, bank garansi.
Di setiap jenis produk bank tersebut memerlukan keputusan-keputusan yang harus diambil, misalnya:
- Pada produk penghimpunan dana, memutuskan berapa persen tingkat bagi hasil keuntungan  yang sesuai dengan prinsip syariahtabungan, giro dan deposito, jangka waktu pembayaran, dan sebagainya.
- Pada produk pembiayaan, memutuskan tingkat pinjaman di tiap-tiap jenis kredit, kelayakan suatu pengajuan kredit diterima atau ditolak dan berapa jumlah kredit yang diterima.
- Pada produk jasa layanan lainnya, memutuskan besarnya tarif transfer, memutuskan diterima atau tidak bank garansi dan besarnya.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut yaitu keputusan untuk layak atau tidak nasabah mendapat pembiayaan , digunakan sebuah sistem penunjang keputusan. Pemrosesan data dilakukan secara komputerisasi, sehingga lebih efisien. Beberapa data yang harus diproses antara lain:
- Data debitur, meliputi usia, pendidikan, pekerjaan, penghasilan dan pengeluaran perbulan, kreditabilitas, referensi, angsuran lain, tanggungan.
- Data jaminan yang diagunkan, meliputi sertifikat, lokasi, dan harga.
- Prosedur dan dokumen-dokumen berdasar pekerjaannya, misalkan SK pengangkatan PNS, pegawai BUMN
- Kekayaan dan hubungan bank, misalnya jumlah tabungan dan deposito
Semua data-data di atas diinputkan, dan sistem akan melakukan penilaian setiap point data, kemudian akan memberikan hasilnya dalam bentuk angka. Misalkan dari 10 % sampai 100 %

Struktur GCG (Good Corporate Governance)
  1. Pemilik (Pemegang Saham) –> BSM sepenuhnya dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan satu lembar saham BSM dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group Bank Mandiri) dengan komposisi
    a. PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
    b. PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001% Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl. 17 Mei 2006, kepemilikan saham BSM tidak mengalami perubahan yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh perseorangan.
  2. Dewan Komisaris (Dekom) –> Dewan Komisaris BSM telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG, dengan komposisi:
    a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
    b. Anggota Komisaris (Komisaris Independen)
    c. Anggota Komisaris (penugasan dari Bank Mandiri) Secara keseluruhan Dekom yang berjumlah 3 orang telah memenuhi GCG (66,67% Komisaris Independen). Dekom telah dilengkapi dengan Komite Audit yang menunjang tugas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya Dekom dibantu oleh seorang Senior Advisor dan Komite-komite.
  3. Direksi –> Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi, sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank.Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BSM, dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang. Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BSM telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah:a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
    b. Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan dari Bank Mandiri)
    c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko (penugasan dari Bank Mandiri) Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
    Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan, melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Direktur Kepatuhan –> Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) Cabang maupun Divisi.Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BSM terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BSM terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BSM.
  5. Komite-Komite –> BSM diwajibkan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi:a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
    b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Perbankan)
    c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan Keuangan/Akuntansi) Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara musyawarah mufakat.
  6. Dewan Pengawas Syariah (DPS) –> DPS dibentuk oleh BSM berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi:a. Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih syariah)
    b. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
    c. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah) DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN.
    Laporan hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
  7. Kantor Akuntan Publik (KAP) –> Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BSM menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait, didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance.Pada dasarnya kinerja KAP sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
  8. Corporate Secretary –> Dalam periode 2006, BSM menetapkan fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs & Hukum (DCH).Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan GCG.Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Unit Kerja Pendukung…
  1. Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP) –> Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada PBI tentang GCG.DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal.Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
  2. Divisi Manajemen Risiko (DMR) –> Bank Syariah Mandiri (BSM) menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BSM meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko strategik.Secara sistematis dan berkesinambungan, BSM selama tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
  3. Divisi Pengawasan Intern (DPI) –> Mematuhi Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BSM telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun Direktur Kepatuhan.Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif, konstruktif dan konsultatif.Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA).
  4. Unit Kerja (Divisi & Cabang) Lain –> Sesuai Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  5. Stakeholders lainnya –> Antara BSM dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BSM) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, BSM telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang dibutuhkan.
Referensi :
1. http://www.syariahmandiri.co.id/banksyariahmandiri/sejarah.php
2. http://www.syariahmandiri.co.id/manajemen/strukturorganisasi.php

Minggu, 24 Oktober 2010

Seseorang dari Hati

Jika melihat takkan ada, jika dipikirkan itu tak bisa, jika  ingin mengatur itupun takan bisa, begitulah perasaan kita dalam hidup ini, datang dan pergi perasaan yang hangat, indah, menyenangkan jika bersamanya, ingin berada di tempat indah juga bersamanya, pergi bersamanya, hidup bersamanya..

Dunia yang baru..

Terkadang semua orang mengiinginkan dunia yang baru yang menurutnya itu menarik, padahal dunia yang menarik itu ada dalam diri kita sendiri, bukankah Tuhan telah ciptakan semuanya itu lengkap dan berpasang-pasangan, tetapi tetap saja orang lebik menginginkan dunia yang lain, faktor kejenuhan mungkin?? ataupun faktor yang lain, pastilah orang tersebut tak menemukan kebahagiaan dalam dirinya, ehhhmmm... mungkin sangat picik terlihat jika seseorang lari dari kenyataan... Demikian jika saja tidak ada persoalan di dunia ini, maka tidak ada dunia, jika semua orang bahagia, tidak ada lagi dunia, karena hidup adalah belajar, berjuang hingga akhir tiba..